|
Kamis, 26 Januari 2012 |
|
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang digelar pada hari Selasa, 24 Januari 2012, menghadirkan World Wildlife Fund (WWF), Greenpeace, The Asia Foundation (TAF) dan beberapa organisasi lain. Dalam RDPU kali ini, Pansus mengajukan 14 pertanyaan kepada organisasi yang diundang. Namun karena pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelumya tidak diinformasikan dalam undangan atau pemberitahuan, maka WWF, Greenpeace dan TAF tidak menjawab seluruh pertanyaan dan akan melengkapi dengan jawaban tertulis. Dalam rapat kerja Pansus RUU Ormas dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM tanggal 23 November 2011, Menteri Dalam Negeri mencontohkan Greenpeace sebagai salah satu lembaga asing yang tidak tunduk dengan hukum di Indonesia. Selain itu, Mendagri dan beberapa anggota Pansus juga mempertanyakan seputar sumber serta mekanisme pelaporan pendanaan.
Benarkah Greenpeace dan WWF adalah lembaga asing? Mereka tunduk pada
hukum asing? Dalam RDPU Selasa lalu terjawablah pertanyaan ini. Sejak
tahun 1998, WWF mendaftarkan diri sebagai badan hukum nasional dengan
bentuk yayasan. Lembaga yang didirikan oleh Emil Salim dan beberapa
tokoh lainnya ini telah terdaftar di Dirjen AHU, Kementrian Hukum dan
HAM. Begitu juga dengan Greenpeace yang merupakan badan hukum Indonesia
dengan bentuk perkumpulan. Kedua lembaga ini jelas tunduk pada hukum
Indonesia karena walaupun memiliki nama dalam bahasa Inggris, bentuk
hukumnya tetaplah bentuk badan hukum Indonesia. Lembaga-lembaga ini
memaparkan bahwa mereka rutin diaudit baik oleh akuntan publik maupun
oleh akuntan donor setiap tahunnya sebagai pertanggungjawaban atas
penggunaan dana.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Rabu, 25 Januari 2012 |
|
Koalisi
Kebebasan Berserikat (KKB) diterima oleh pimpinan Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan dalam audiensi terkait Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Masyarakat
(RUU Ormas) Selasa, 24 Januari 2012 yang lalu. Delegasi dari KKB yang hadir berasal
dari beberapa lembaga seperti YAPPIKA, Indonesian Parlemantary Center (IPC), Publish
What You Pay (PWYP) Indonesia, Forum Masyarakat Katolik Indonesia, Elsam, dan Mitra
Hukum. Fransisca Fitri Direktur Eksekutif
YAPPIKA menyampaikan sikap KKB yang menolak RUU Ormas dengan berbagai alasan
diantaranya, Pertama, dalam kerangka hukum tidak dikenal istilah Ormas, istilah
ini hanya dikenal di Indonesia pada masa orde baru. Pada negara-negara civil law dalam hanya ada dua bentuk
organisasi, pertama organisasi perkumpulan harta kekayaan yang disebut sebagai “yayasan”
dan organisasi perkumpulan orang disebut sebagai “perkumpulan”.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Rabu, 25 Januari 2012 |
|
Kamis, 19 Januari 2012 Koalisi Kebebasan
Berserikat (KKB) menyampaikan berbagai masukan terkait Rancangan Undang Undang
tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) kepada Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (F-PKS). Dalam advokasi UU Ormas KKB telah sepakat akan melakukan
audiensi kepada semua fraksi-termasuk PKS- untuk menanyakan perkembangan
pembahasan dan memberikan masukan-masukan. Pada awal diskusi Direktur Eksekutif
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho mengingatkan sejarah pemberlakuan
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat yang represif, 10 Desember
tahun 1987 Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Pemuda Marhaen dibubarkan.
Semangat pengaturan Ormas waktu itu adalah sebagai kontrol politik “Nah, jadi
yang dikejar sebenarnya underbownya
PPP dan PDI..” ungkap Erry.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 8 dari 177 |