| Pemerintah Rancang Jaminan Kesehatan Semesta |
|
|
| Kamis, 12 November 2009 | |
|
Selasa, 10 November 2009 02:40 WIB (Media Indonesia Online)
JAKARTA--MI: Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta yang akan mencakup seluruh populasi. "Kami sedang membuat roadmap Jaminan Kesehatan Semesta 2014," katanya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (9/11), yang dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning Proletariati. Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri 46 anggota komisi itu Endang mengatakan, penyusunan rancangan sistem jaminan kesehatan semesta ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja pertamanya. "Sekarang masih meminta masukan dari para ahli dari universitas dan organisasi profesi terkait untuk menyusun ini," kata Menkes. Menkes sebelumnya mengatakan, Jamkesmas secara bertahap akan dikelola menggunakan sistem asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan, katanya, akan menjangkau seluruh populasi, tidak hanya masyarakat miskin saja. "Premi masyarakat miskin tetap ditanggung pemerintah, yang bekerja (ditanggung) oleh perusahaan, yang mampu bayar sendiri," kata Endang lagi.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Surya Chandra Surapaty mengatakan, pemerintah harus
menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan sistem yang sesuai dengan
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial
nasional. Menurut undang-undang, ia menjelaskan, pengelolaan jaminan
kesehatan nasional harus dilakukan oleh badan nirlaba. Lembaga yang
dibentuk oleh pemerintah tersebut, kata dia, sekaligus berfungsi
sebagai pengelola dana wali amanah. Kerangka itu sebenarnya sudah
diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional, namun hingga
kini belum bisa dilaksanakan karena Dewan Jaminan Sosial Nasional belum
menyelesaikan pembuatan peraturan pendukungnya, yakni undang-undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Peraturan lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SJSN seperti peraturan pemerintah tentang penerima bantuan iuran dan peraturan pemerintah tentang jaminan kesehatan juga belum selesai. Menurut undang-undang, semua peraturan pendukung pelaksanaan SJSN seharusnya selesai akhir Oktober 2009 dan SJSN sudah bisa dilaksanakan November 2009. (Ant/OL-03) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Pencatatan data sejak: | 2008-09-04 |
| Kunjungan hari ini: | 18 |
| Kunjungan bulan ini: | 437 |
| Total kunjungan: | 79027 |